BOOKING TIKET PESAWAT

Aturan perusahaan publik

Aturan perusahaan publik. Info sangat penting tentang Aturan perusahaan publik. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Aturan perusahaan publik

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyempurnakan peraturan mengenai anggaran dasar perusahaaan publik yang akan melakukan penawaran umum saham. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Diterbitkannya perubahan peraturan ini dilatarbelakangi oleh berlakunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) . Juga karena kebutuhan dalam praktek yang membawa konsekuensi perlunya penyesuaian pengaturan yang terkait dengan anggaran dasar Perseroan Terbuka. Beberapa pasal dalam UUPT tersebut mensyaratkan pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan Perseroan Terbuka adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Beberapa pokok perubahan dalam peraturan dimaksud antara lain adalah bahwa anggaran dasar Perseroan Terbuka wajib memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Ketentuan terkait dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbuka dalam anggaran dasar memuat kegiatan usaha pokok yang dilakukan oleh Perseroan. Lebih lanjut dalam anggaran dasar wajib dimuat kegiatan usaha utama yang merupakan realisasi dari kegiatan usaha pokok Perseroan serta kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama diuraikan secara rinci dan jelas.

2. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:

a. memperoleh persetujuan RUPS dan Menteri Hukum dan HAM;

b. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi 25% dari modal dasar dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan HAM

c. Dalam hal penambahan modal disetor tersebut di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya sehingga modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan Pasal 33 UUPT dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu tersebut di atas terlampaui.

3. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

4. Rencana kerja tahunan Perseroan Terbuka wajib dibuat oleh direksi dan disampaikan kepada dewan komisaris untuk memperoleh persetujuan.

5. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Manajer Investasi Efek Beragun Aset

Selain itu Bapepam juga mengeluarkan Peraturan Nomor V.G.5 Tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities). Peraturan ini sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) kepada kalangan dunia usaha.

Dengan demikian maka larangan adanya hubungan Afiliasi antara Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dengan Kreditur Awal yang selama ini dianggap sebagai salah satu faktor yang menjadi penghambat pemanfaatan Efek Beragun Aset, diperlonggar sehingga larangan tersebut tidak bersifat mutlak.

Kelonggaran tersebut diwujudkan dengan memperkenankan hubungan Afiliasi antara Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dengan Kreditur Awal, apabila hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

detik.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger